Bintan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupate
Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara daring. Dalam rakor tersebut, akurasi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta potensi persoalan administrasi menjadi perhatian utama.
Bintan - Akses pemilih disabilitas masih menjadi pekerjaan rumah dalam pelaksanaan pemilu. Di Kabupaten Bintan, Bawaslu mulai memperkuat upaya tersebut dengan menggandeng Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Bintan, menyasar siswa sebagai pemilih pemula.
Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan memastikan hak pilih kelompok masyarakat rentan tetap terpenuhi dan terlindungi dengan baik pada setiap tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Rabu (10/6/2026).
Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan mulai memperkuat kesiapan internal dalam mengawal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan (PDPPB). Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Bintan, Rabu (10/6/2026).