Bawaslu Bintan Ikut Rapat Percepat Pengisian Jabatan Fungsional yang Kosong
|
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan, yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wahyu Nur Laili, mengikuti rapat daring percepatan pengisian jabatan fungsional yang digelar Bawaslu RI. Rapat itu digelar karena data kepegawaian di sekitar 18 daerah tak sinkron dan banyak formasi jenjang Ahli Madya belum terisi.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Labayoni membuka rapat yang diikuti jajaran sekretariat dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. "Sekretaris Jenderal memberi perhatian khusus agar pengisian jabatan fungsional ini dipercepat," kata Labayoni pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Labayoni mengatakan seluruh formasi jabatan fungsional itu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Formasi tersebut mencakup 12 jabatan, antara lain analis hukum, perencana, arsiparis, dan auditor. Namun, kata dia, pengisiannya belum optimal. Jenjang Ahli Madya, terutama analis hukum, masih kosong di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Bawaslu juga mengusulkan empat jabatan lain, yakni analis kebijakan, pranata humas, statistisi, dan widyaiswara. Formasinya belum ditetapkan dan masih dikoordinasikan dengan KemenPAN-RB.
Masalah tak berhenti di formasi. Labayoni juga menyoroti data pegawai di sekitar 18 Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota yang tak sinkron antara data internal Biro Sumber Daya Manusia dan hasil rekonsiliasi. Ia meminta satuan kerja segera memperbaiki dan memutakhirkan data agar pengisian jabatan fungsional tidak tersendat.
Dari Biro Sumber Daya Manusia, Pelaksana Harian Kepala Biro SDM Bawaslu RI, Abdul Rahman Masyur mengingatkan pegawai yang berminat mengikuti uji kompetensi agar lebih dulu memastikan formasi tersedia di unit kerja masing-masing, baik untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, maupun Ahli Madya. Menurut dia, kualifikasi pegawai, persyaratan formasi, dan kebutuhan organisasi harus terpenuhi sebelum seseorang mendaftar.
"Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tetapi formasinya ternyata tidak tersedia," ujarnya.
Untuk formasi yang telanjur kosong, ada jalan lain. Kepala Tim Jabatan Fungsional Bawaslu RI Arisa menjelaskan mekanisme perpindahan pegawai dari jabatan lain ke jabatan fungsional. Batas usia maksimalnya 53 tahun untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta 55 tahun untuk Ahli Madya. "Perpindahan jabatan bisa menjadi jalan keluar untuk formasi yang kosong, sepanjang seluruh syarat terpenuhi," katanya.
Arisa menambahkan, Bawaslu terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyusun formasi bagi jabatan fungsional yang belum ditetapkan. Seiring dengan itu, Bawaslu akan memfokuskan pemutakhiran data kepegawaian di sekitar 18 daerah yang datanya belum sinkron.
Foto/Editor: Mayasari