Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bintan Tetapkan 133.557 Pemilih TW III, Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan tanggapan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Kantor KPU Bintan, Toapaya, Rabu (30/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan tanggapan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Kantor KPU Bintan, Toapaya, Rabu (30/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menetapkan 133.557 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026. Penetapan itu menyusul saran perbaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan atas 26 data pemilih yang belum diperbarui.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi itu digelar di Kantor KPU Bintan, Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Rabu (30/9/2026). Ketua KPU Bintan Haris Daulay membuka rapat itu. "Rapat pleno terbuka ini menjadi ruang uji bersama atas data pemilih. Kami ingin memastikan setiap perubahan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelum masuk ke penetapan, KPU Bintan lebih dulu memaparkan perubahan data selama triwulan ini, mulai dari pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru sampai hasil koordinasi dengan instansi terkait. Bawaslu Bintan lalu menyampaikan hasil uji petik di Kecamatan Bintan Timur, dengan sampel 44 pemilih di 8 RW dan 12 RT.

Hasilnya, 26 data belum sesuai dengan bukti dukung di lapangan. Dari jumlah itu, 5 pemilih meninggal dunia, 19 pemilih pindah masuk, dan 2 pemilih memperbaiki data atau pindah dari satu RT ke RT lain.

Data yang belum sesuai itu disampaikan Bawaslu Bintan kepada KPU Bintan sebagai saran perbaikan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyebut uji petik dilakukan agar data pemilih berkelanjutan tetap akurat dan mutakhir. "Kami mengapresiasi KPU Kabupaten Bintan yang telah menindaklanjuti hasil uji petik dan saran perbaikan yang kami sampaikan," ujarnya.

Angka akhir 133.557 pemilih itu naik 935 orang dari Triwulan II 2026 yang tercatat 132.622. Pada Triwulan II, KPU Bintan mencatat 1.984 pemilih baru dan 1.112 pemilih tidak memenuhi syarat.

Memasuki Triwulan IV 2026, Bawaslu Bintan akan terus mencocokkan data di lapangan dengan dokumen kependudukan. Caranya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pengawasan lewat pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Editor : Mayasari
Foto : Budiono

aa

 

aa