Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Lanjutan di DKPP, Bawaslu sebagai Pengadu Mengaku Tidak Optimal Awasi Jika Akses Silon Dibatasi KPU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang lanjutan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU. "Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu," ungkap dalam sidang lanjutan di DKPP tentang aduan dugaan pelanggaran kode etik berkaitan pembatasan akses Silon dengan teradu KPU di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Di samping itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, hal senada. Dia meyakini, Bawaslu bisa lebih optimal melakukan pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi oleh KPU. "Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup," ungkapnya. Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh. "Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga," ungkap Herwyn JH Malonda.
Tag
Kode Etik
Nasional
Pelanggaran