Bekali Nilai dan Etika Instansi, PPPK Bawaslu Kabupaten Bintan Ikuti Orientasi Tahun 2026
|
Bintan – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti Orientasi PPPK Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui metode Distance Learning (pembelajaran jarak jauh). Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu Gelombang I pada 13–22 Juli 2026 dan Gelombang II pada 27 Juli–5 Agustus 2026.
Kegiatan orientasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadri Putra. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman PPPK terhadap peran dan tanggung jawab dalam kelembagaan Bawaslu.
“Mengetahui apa pentingnya peran PPPK, tugasnya, kewenangannya, serta tanggung jawabnya, seperti apa tata kelola dan hubungannya. Saya meminta kepada semua memperhatikan materi kita melalui Zoom tanpa mengurangi rasa semangat kita dalam menyimak kegiatan ini sampai dengan selesai,” ujar Zulhadri Putra.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan orientasi memberikan dampak positif bagi penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan. “Harapannya penuh dengan insight-insight yang positif buat lembaga kita ke depannya, tidak ada halangan dan tantangan apa pun dalam kegiatan ini, serta berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Orientasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan membekali PPPK dengan pemahaman mengenai nilai-nilai dasar, etika, budaya kerja, serta tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu guna mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian orientasi, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Selain itu, peserta juga wajib memiliki akun LMS Bawaslu yang aktif, mengikuti pembelajaran melalui Zoom, mengaktifkan kamera selama kegiatan berlangsung, mengisi presensi, serta menyelesaikan pre-test, post-test, dan evaluasi.
Berdasarkan daftar peserta yang ditetapkan, sebanyak 10 PPPK Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti orientasi yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang I (13–22 Juli 2026) diikuti oleh delapan Peserta dan gelombang II (27 Juli–5 Agustus 2026) diikuti oleh dua peserta.
Melalui pelaksanaan orientasi ini, diharapkan seluruh PPPK Bawaslu Kabupaten Bintan semakin memahami nilai dan etika instansi, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi yang berkualitas.
Editor/Foto : Siti Rohayati