Optimalisasi peran JDIH, Bawaslu Bintan berikan kemudahan akses produk hukum
|
Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mengoptimalkan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk memberi kemudahan akses terhadap produk hukum. Publik kini bisa mengakses informasi hukum lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih mudah.
Perubahan ini dilakukan saat masa non-tahapan pemilu. Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyebut momen ini dimanfaatkan untuk evaluasi pengelolaan JDIH.
"Momentum non-tahapan ini kami manfaatkan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH. Kami tidak ingin JDIH hanya jadi tempat penyimpanan arsip, tetapi memudahkan publik mengakses informasi hukum secara bertanggung jawab," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sabrima menambahkan, JDIH bukan gudang arsip basi, melainkan instrumen hidup yang menopang pengawasan pemilu akuntabel. Pengelolaan JDIH Bawaslu Bintan sudah mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, namun pembenahan tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Febriadinata menyebut penguatan JDIH memiliki landasan hukum kuat. Ia merujuk Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020, hingga SE Bawaslu Nomor 28 Tahun 2022.
"JDIH bukan pelengkap, tetapi instrumen strategis untuk menjamin keterbukaan informasi hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga dalam mengawal demokrasi," kata Febriadinata.
Ia menjelaskan pengelolaan JDIH harus sistematis mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendayagunaan dokumen. Dalam konteks Bawaslu, dokumen mencakup putusan pelanggaran administrasi, sengketa proses, surat keputusan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan kajian hukum.
Di sisi lain, Dokumentalis Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau Gesang Sucahyo menyebut transformasi digital layanan hukum bukan sekadar memindahkan dokumen ke elektronik. Ini merupakan cara baru lembaga menyajikan layanan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Transformasi digital bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan perubahan mendasar cara lembaga mengelola, menyajikan, dan melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat," ujar Gesang.
Gesang menambahkan penguatan JDIH perlu ditopang situs web responsif, akses melalui perangkat seluler, pemanfaatan media sosial, hingga fitur berbasis teknologi seperti API dan chatbot hukum. Informasi hukum semakin mudah dijangkau publik tanpa alur rumit, ia menekankan.
Namun, Gesang menyoroti tantangan pengelolaan JDIH di daerah. Keterbatasan SDM, kelengkapan metadata, konsistensi unggah dokumen, literasi hukum masyarakat yang rendah, hingga minimnya publikasi layanan masih menjadi hambatan.
Strategi optimalisasi diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi layanan, serta monitoring dan evaluasi berkala, jelasnya.
Bawaslu Bintan berharap JDIH yang dibenahi menjadi rujukan informasi hukum kepemiluan kredibel di daerah. Publikasi kuat dan kolaborasi lintas sektor penting agar produk hukum Bawaslu dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya membenahi dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, serta adaptif terhadap era digital.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono