MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Bintan 2024
|
Jakarta, 5 Februari 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan. Perkara dengan nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2024 itu merupakan bagian dari rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa permohonan pemohon dinyatakan niet ontvankelijk (tidak dapat diterima) Pertimbangan hukum MK menggarisbawahi ketidakjelasan substansi permohonan, khususnya pada petitum yang mengandung kontradiksi internal dan posita yang tidak dirumuskan secara sistematis. Akibatnya, pokok permohonan dinilai kabur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 telah selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Tim Humas Bawaslu Bintan