Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pemberhentian dan Penetapan Kepala Daerah
|
Bintan, — Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang membahas dua agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca-Pilkada Serentak 2024.
Agenda pertama rapat tersebut adalah Penyampaian Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan hasil Pilkada Serentak 2020. Agenda kedua yaitu Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bintan pada Jumat, 7 Februari 2025, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mendukung terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi proses demokrasi di Kabupaten Bintan.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Kehadiran kami dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah,” ujar Sabrima Putra.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan proses transisi pemerintahan di Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Tim Humas Bawaslu Kabupaten Bintan