Bawaslu Terapkan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Mulai 15 Juni 2026
|
Bintan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas kerja, efisiensi penggunaan energi, serta percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan unit kerja diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu bekerja dari kantor (work from office atau WFO) dan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home atau WFH). Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh Pegawai ASN di lingkungan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan tugas kedinasan diatur dengan pola tiga hari WFO dan dua hari WFH dalam satu minggu kerja. Pegawai ASN melaksanakan tugas dari kantor pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, sedangkan pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan pada hari Selasa dan Jumat. Meski demikian, pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme teknis pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.
Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya langkah-langkah efisiensi dalam mendukung pengelolaan energi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Beberapa langkah yang didorong antara lain pembatasan perjalanan dinas yang tidak mendesak, optimalisasi rapat dan koordinasi secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, penggunaan energi secara bijak, pemanfaatan teknologi digital secara terpadu, serta pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, pimpinan unit kerja diwajibkan melakukan pengawasan melekat terhadap pencapaian target kinerja Pegawai ASN di masing-masing unit kerja. Dengan demikian, fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan tetap dapat berjalan seiring dengan terjaganya produktivitas dan kualitas pelayanan organisasi.
Melalui penerapan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 ini, Bawaslu berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi digital. Surat edaran ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Bawaslu Nomor 10 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Editor : Siti Rohayati
Foto : Budiono