Bawaslu Kabupaten Bintan Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
|
Bintan, — Bawaslu Kabupaten Bintan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Laporan tersebut memuat berbagai capaian, inovasi, serta tantangan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Bintan dalam memberikan pelayanan informasi publik sepanjang tahun 2024. Melalui penyusunan dan penyerahan laporan ini, Bawaslu menunjukkan keseriusannya dalam memastikan keterbukaan informasi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan bahwa pelaporan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Bawaslu Bintan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar masyarakat semakin percaya terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.
Melalui laporan ini, Bawaslu Kabupaten Bintan berharap dapat terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bintan.
Tim Humas Bawaslu Kabupaten Bintan