Bawaslu Kabupaten Bintan Awasi Pemutakhiran Data Pemilih dari Lapas, LPKA, dan Rumah Sakit
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan melakukan pengawasan langsung terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III 2026 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan. Pengawasan itu merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan Selasa, 8 September 2026, seiring koordinasi KPU ke empat instansi, yakni RSUD Kabupaten Bintan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bintan, Iskandar, mengatakan pengawasan langsung itu diperlukan agar pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar berdasar pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan proses pemutakhiran dilakukan berdasarkan data dari instansi yang berwenang agar hak pilih warga tetap terlindungi,” kata Iskandar.
Dari dua lapas dan satu LPKA, KPU meminta data warga binaan yang ber-KTP elektronik Kepulauan Riau, baik yang telah bebas maupun yang berusia 17 tahun. Data warga binaan yang diminta mencakup periode 1 Juli hingga 30 September 2026. KPU meminta kedua lapas dan LPKA menyampaikan data itu paling lambat 28 September 2026.
Sementara itu, kepada RSUD Kabupaten Bintan, KPU meminta data pasien meninggal dunia pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Data tersebut akan digunakan untuk mencermati pemilih yang perlu diperbarui atau dihapus dari daftar pemilih, termasuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat tetap tercatat dan yang tidak memenuhi syarat dicoret.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengatakan seluruh data yang diterima akan diperiksa sebelum dibawa ke rapat pleno rekapitulasi pada awal Oktober.
“Kedatangan kami dalam rangka membangun sinergi untuk persiapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan III, yang nantinya akan kami laksanakan pada pleno awal Oktober,” ujar Haris.
Bawaslu Kabupaten Bintan akan mencermati hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih sebelum penetapan dalam rapat pleno. Jika ditemukan ketidaksesuaian data dari lapas, LPKA, dan rumah sakit, Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.
Editor/Foto: Mayasari