Bawaslu Bintan Gunakan Portal ASN Kepri untuk Administrasi WFH
|
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mulai menggunakan Portal ASN Kepri untuk mencatat presensi dan pelaporan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 18 September 2026.
Penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan Bawaslu mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pegawai melaksanakan WFH setiap Selasa dan Jumat dengan ketentuan jam kerja seperti biasa.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Wahyu Nur Laili, mengatakan Portal ASN Kepri menyediakan layanan administrasi dan informasi kepegawaian secara digital.
“Portal ASN menyediakan berbagai menu layanan yang dapat digunakan pegawai, mulai dari presensi, termasuk bagi pegawai yang melaksanakan WFH, hingga pelaporannya,” ujar Wahyu di Bintan, Kamis, 17 September 2026.
Sebelum Portal ASN diterapkan, presensi WFH dilakukan melalui Google Forms. Mulai Jumat, 18 September 2026, presensi dan pelaporan WFH dilakukan melalui Portal ASN Kepri.
Portal tersebut juga menyediakan layanan pengajuan cuti, pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai, informasi kenaikan gaji berkala, serta layanan administrasi kepegawaian lainnya.
Setiap ASN di Bawaslu Kabupaten Bintan telah memiliki nama pengguna untuk mengakses Portal ASN Kepri. Pengajuan cuti pun dapat dilakukan melalui sistem tersebut sehingga proses administrasinya berlangsung secara digital.
Penerapan Portal ASN Kepri diharapkan dapat menertibkan administrasi kehadiran, memudahkan pelaporan WFH, dan memperkuat pengelolaan layanan kepegawaian di lingkungan Bawaslu Bintan.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono