Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Bakal Calon Peserta Pemilu tak Gunakan Frekuensi Publik dan Ajakan Memilih

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau sejumlah pihak yang bermaksud menjadi bakal calon peserta pemilu untuk menahan diri dalam menggunakan frekuensi publik dalam tahapan sosialisasi. Dalam tahapan tersebut, peserta maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak melakukan ajakan memilih. Dia menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai polemik Ganjar Pranowo muncul yang muncul dalam video azan magrib di salah satu stasiun televisi. "Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," katanya saat Bincang-Bincang Bersama Media di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta (12/9/2023). Bagja pun menegaskan, dugaan terhadap pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan video azan tersebut masih menunggu kakian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik) karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya. Dia menegaskan, dalam tahap sosialisai yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik. Bagja pun menjawab pertanyaan mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Baginya, hal tersebut belum dikatakan melanggar. "Penempelan tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Surakarta juga sudah melakukan kajian agar tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu. Kami mengajak untuk perlu menahan diri," terang dia. Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjutnya, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye. "Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," imbuh dia.
Tag
Imbauan
Nasional
Pemilu 2024