Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Sampaikan Keterangan Sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan keterangan Bawaslu Bintan sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan keterangan Bawaslu Bintan sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, 21 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan Keterangan Pihak Terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Bintan. Kehadiran Bawaslu ini merupakan bagian dari kewenangan konstitusional mereka untuk menjelaskan fakta-fakta pengawasan di lapangan terkait sengketa hasil pemilihan yang dimohonkan oleh salah satu pihak.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Bawaslu Bintan diwakili okeh Ketua dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bintan memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di seluruh kecamatan, termasuk tindak lanjut terhadap laporan dan temuan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

“Bawaslu Bintan menyampaikan seluruh hasil pengawasan kami secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan di lapangan. Prinsip kami adalah menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Bintan,” ujar Ketua Bawaslu Bintan.

Sementara itu, sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut juga dihadiri oleh pihak pemohon, termohon dari KPU, serta pihak terkait lainnya. Agenda sidang berjalan dengan tertib dan lancar, di bawah arahan langsung dari majelis hakim konstitusi.

Melalui keikutsertaannya sebagai pihak terkait, Bawaslu Bintan menunjukkan komitmen dalam menjaga netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu, sekaligus memperkuat peran pengawasan dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Bintan.

Humas Bawaslu Kabupaten Bintan