Bawaslu Bintan Raih Predikat "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan berhasil meraih predikat "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas publik.
Penghargaan dari Bawaslu RI diserahkan langsung di Yogyakarta, Selasa (28/10). Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, hadir mewakili jajarannya untuk menerima penghargaan tersebut.
Predikat "Informatif" diberikan kepada lembaga yang memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Penilaian mencakup beberapa aspek, mulai dari kecepatan respons layanan, kelengkapan dokumen publik, hingga inovasi dalam penyebaran informasi.
Sabrima menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Bawaslu Bintan yang terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
"Predikat informatif bukan hanya penghargaan, tapi juga tanggung jawab moral bagi kami untuk terus menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Putra.
Capaian ini menunjukkan bahwa Bawaslu Bintan telah berhasil bertransformasi menjadi lembaga publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Melalui optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan website resmi, serta penguatan kanal layanan digital, Bawaslu Bintan mampu memastikan setiap informasi publik tersaji secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Mayasari