Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Tata Kelola Anggaran dan Aset Negara

Peserta dari Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan anggaran dan BMN di Kantor Bawaslu Kepri, Kamis, 27 Agustus 2026./Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Peserta dari Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan anggaran dan BMN di Kantor Bawaslu Kepri, Kamis, 27 Agustus 2026./Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan memperkuat tata kelola anggaran dan Barang Milik Negara (BMN) melalui kegiatan penguatan kapasitas yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti secara daring oleh Bawaslu kabupaten dan kota se-Kepri, sedangkan peserta dari Bintan dan Tanjungpinang hadir luring di Kantor Bawaslu Kepri.

Peserta kegiatan terdiri atas kepala sekretariat, bendahara pengeluaran, kepala subbagian administrasi, serta staf pengelola keuangan dan BMN. Bawaslu Kepri menghadirkan narasumber dari KPPN Tanjungpinang dan Biro Keuangan serta BMN Bawaslu RI untuk membahas perubahan regulasi dan praktik pengelolaan anggaran dan aset.

Anggota Bawaslu Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, mengatakan pengelolaan keuangan dan BMN merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran. Ia menilai ketertiban administrasi menjadi syarat utama agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber KPPN Tanjungpinang, Dini Olivia, menjelaskan perubahan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026. Aturan itu menegaskan bahwa pelaksana tugas atau pelaksana harian kepala satuan kerja otomatis menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran jika kepala satker berhalangan, sementara PPK dilarang merangkap sebagai KPA maupun PPSPM.

Dini juga menyebut penggunaan Uang Persediaan dibatasi paling banyak Rp50 juta bagi setiap penerima, kecuali untuk jenis belanja tertentu sesuai ketentuan. Satuan kerja juga diminta mengajukan penetapan status penggunaan barang paling lambat enam bulan setelah barang diterima.

Narasumber Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Bima Happy, mengingatkan pentingnya pencatatan seluruh aset yang diperoleh satuan kerja, termasuk barang hibah dari pemerintah daerah. Menurut dia, nilai perolehan BMN harus memasukkan unsur pajak dan setiap transaksi wajib didasarkan pada dokumen sumber yang informatif.

Bima juga menekankan pengamanan fisik dan administrasi BMN, mulai dari kendaraan dinas yang belum dibalik nama, tanah yang belum bersertifikat, hingga barang rusak berat yang belum disimpan di tempat aman. Data KPPN Tanjungpinang menunjukkan nilai IKPA Sekretariat Bawaslu Kepri pada semester pertama 2026 mencapai 96,40, Bawaslu Kota Tanjungpinang 99,93, dan Bawaslu Kabupaten Bintan 88,49.

Bawaslu Bintan menjadikan capaian itu sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Lembaga ini berkomitmen menjaga akuntabilitas, memastikan aset tercatat, dan mempercepat realisasi program di lapangan.

Editor : Mayasari

aa

 

aa