Bawaslu Bintan Ikuti Sosialisasi Disiplin dan Cuti ASN di Tengah Penertiban Aparatur
|
Bintan — Saat pemerintah pusat memperketat penertiban disiplin aparatur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengikuti sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pendelegasian Cuti ASN yang digelar Bawaslu Republik Indonesia secara daring.
Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB pada Jumat, 4 September 2026, itu diikuti jajaran sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Pemahaman utuh atas PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS menjadi kian penting setelah Badan Pertimbangan ASN (BPASN) menjatuhi sanksi tegas kepada 35 pelanggar disiplin ASN pada pertengahan Agustus 2026.
Kasus tidak masuk kerja menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 11 kasus. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Di tengah penertiban itu, Abdul Rahman Mansyur, Pelaksana Harian Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, menekankan pentingnya pemahaman utuh atas ketentuan disiplin ASN.
“Kami ingin memastikan seluruh unit kerja di lingkungan Bawaslu memahami secara utuh ketentuan disiplin ASN,” kata Abdul Rahman Mansyur dalam pembukaan rapat.
Penegasan itu beralasan. Aturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bersandar pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Sementara ketentuan serupa untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses penyusunan di tingkat pemerintah pusat.
Witra Evelin dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI memaparkan ketentuan disiplin PNS. Ia menyebut alur penegakan disiplin dimulai dari kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi ASN, berlanjut ke pelanggaran, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman harus melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur. ASN yang tidak hadir kerja selama dua hari berturut-turut tanpa alasan sah akan dipanggil secara tertulis oleh atasan untuk dimintai klarifikasi.
Selain disiplin, Witra Evelin juga merinci empat jenis cuti yang berlaku bagi PPPK, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Cuti-cuti itu dapat diambil secara terpisah maupun bersamaan sesuai kebutuhan.
Soal cuti ini memang sedang mengalami perubahan. Malini Simarmata, juga dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, menjelaskan mekanisme baru pengajuan cuti. Menurutnya, proses pengajuan dan persetujuan cuti kini diarahkan sepenuhnya berjalan lewat Srikandi.
Pendelegasian ini membuat proses persetujuan cuti lebih ringkas, namun tetap berjenjang. Tahap akhir persetujuan cuti menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Semua aturan teknis itu pada akhirnya bermuara pada satu hal. Tata kelola kepegawaian yang tertib. Bagi lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu, ini bukan sekadar urusan internal. Netralitas dan profesionalitas ASN menjadi modal utama menjelang tahapan penting yang akan datang.
Editor : Mayasari