Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Pengawasan Data Parpol, Soroti Kesiapan Internal

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra membuka kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Rabu (10/6/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra (tengah), saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Rabu (10/6/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan mulai memperkuat kesiapan internal dalam mengawal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan (PDPPB). Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Bintan, Rabu (10/6/2026).

Rakor diikuti jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menegaskan pentingnya evaluasi dari pengalaman pengawasan sebelumnya. Ia menilai berbagai temuan di lapangan perlu dibuka dan dibahas bersama agar tidak terulang.

“Saya berharap jajaran sekretariat dapat menyampaikan berbagai kendala yang ditemui saat pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Hal itu penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Sabrima.

Penekanan serupa juga disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bintan, Pebri Pujiyanto. Ia mengingatkan bahwa kesamaan pemahaman teknis antarpenyelenggara menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban proses.

Menurutnya, tanpa keselarasan prosedur, potensi persoalan administratif bisa muncul dalam pelaksanaan di lapangan.

“Sinergi pemahaman tata cara dan prosedur teknis penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan,” kata Pebri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menjelaskan mekanisme pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sipol. Data yang diperbarui mencakup kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap partai politik.

Namun, ia mengakui pengawasan masih menghadapi keterbatasan, terutama karena akun viewer Bawaslu belum menampilkan menu pemutakhiran secara spesifik. Kondisi ini membuat koordinasi langsung dengan KPU tetap diperlukan.

“Upaya pencegahan potensi permasalahan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi, serta pemberian layanan dan fasilitasi konsultasi,” ujarnya.

Adapun batas akhir pemutakhiran data semester I tahun 2026 ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, yakni sekitar 25 Juni 2026.

Melalui rakor ini, Bawaslu Bintan mendorong pengawasan PDPPB berjalan lebih terukur sekaligus mampu mengantisipasi potensi kendala administratif sejak dini.

 

aa

 

dd

 

Editor : Mayasari

Foto : Budiono