Bawaslu Bintan Perketat Validasi Data Pemilih
|
Bintan - Bawaslu Bintan memperketat validasi data pemilih di Kabupaten Bintan setelah pemutakhiran berkelanjutan triwulan II 2026 menambah 1.984 pemilih. Total daftar pemilih kini mencapai 132.622 orang.
Rapat koordinasi daring itu diikuti Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu kabupaten dan kota se Kepulauan Riau beserta staf yang membidangi divisi tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bintan, Iskandar, mengatakan pengawasan dilakukan berlapis sejak awal untuk menutup kemungkinan selisih data.
“Kami sudah menempuh enam tahapan, mulai dari surat imbauan hingga rapat pleno rekapitulasi,” ujarnya dalam rapat koordinasi daring, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengawasan itu dimulai dari surat imbauan PDPB triwulan I pada 27 Januari 2026. Bawaslu Bintan lalu mengawasi coktas KPU Bintan pada 12 Maret 2026 di Bintan Timur dan Toapaya, lalu memberi saran perbaikan pada 26 Maret 2026 yang ditindaklanjuti KPU pada 31 Maret 2026.
Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan penambahan pemilih harus diiringi validasi yang ketat.
“Pertambahan hampir 27 ribu pemilih ini harus dibarengi validasi yang ketat,” kata dia.
Bawaslu Bintan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bintan dan SLB Negeri di Bintan Utara dan Bintan Timur untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas dan lanjut usia tetap terlindungi.
Catatan lain yang ikut disorot ialah data warga binaan rutan, keterlambatan data kematian dari rumah sakit, serta perlunya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pembaruan data pemilih.
Editor : Mayasari