Bawaslu Bintan Ikuti Peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu secara Daring
|
BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti secara daring peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu, Kamis, 5 November 2026. Acara yang digelar Bawaslu RI di Graha Apic, Jakarta Pusat, itu berlangsung secara hibrida. Analis Kebijakan Ahli Pertama Bawaslu Bintan, Endang Triwinarsih, hadir secara daring.
Rumah Kebijakan berada di bawah Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI. Wadah itu diproyeksikan menjadi pusat kajian dan integrasi kebijakan pengawasan Pemilu.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan penguatan pengawasan Pemilu tak lagi cukup mengandalkan langkah taktis di lapangan. "Kebijakan strategis harus disusun berdasarkan data, kajian, dan analisis yang komprehensif," ujarnya.
Herwyn meminta Bawaslu daerah terlibat aktif agar produk hukum relevan dengan tantangan lapangan. Hasil kajian, kata dia, perlu disampaikan secara objektif, lugas, dan proaktif sebelum diminta pimpinan.
Diskusi panel juga menyoroti independensi analis. Narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Haris Faozan, mengatakan analis di pusat dan daerah harus berani menyampaikan fakta dan risiko meski berbeda dengan pimpinan. "Objektivitas dan independensi analisis tidak boleh ditawar," kata Haris.
Ketua Dewan Pengawas Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (INAKI), Marcelino Pandin, menyebut rekomendasi kebijakan perlu didukung data kuat sejak awal. Produknya dapat berupa telaah staf, ringkasan kebijakan (policy brief), kertas kebijakan, hingga naskah urgensi regulasi.
Menurut Bawaslu RI, Rumah Kebijakan ditargetkan memproduksi 12 ringkasan kebijakan dan empat kertas kebijakan setiap tahun. Semua produk akan masuk repositori digital agar dapat diakses hingga tingkat kabupaten dan kota.
Editor/Foto: Mayasari