Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ikuti Monev Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Naik ke 90 Poin

Bawaslu Bintan saat mengikuti sosialisasi dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Rabu, (8/7/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan mengikuti sosialisasi dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu RI secara daring, Rabu, (8/7/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti sosialisasi dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Rabu, 8 Juli 2026. Tahun ini, Bawaslu RI menaikkan standar predikat informatif dari 87,5 poin menjadi 90 poin.

Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo, mengatakan keterbukaan informasi tidak cukup hanya ada di aturan. Layanan itu, kata dia, harus terbuka, mudah diakses, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Perbaikan pelayanan publik harus terus dilakukan. Bawaslu harus memberi informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Henri.

Henri menjelaskan, penilaian Monev tahun ini memakai sejumlah komponen, termasuk SiQ sebesar 70 persen dan uji akses 10 persen. Uji akses dilakukan tanpa pemberitahuan jadwal untuk melihat kesiapan layanan secara langsung. Dengan mekanisme itu, Bawaslu RI ingin memastikan badan publik tidak hanya siap di atas kertas, tetapi juga siap saat diuji.

Bawaslu RI juga menegaskan standar sarana PPID tidak harus berupa ruangan khusus. Meja layanan bersama yang dilengkapi label PPID, jam layanan, dan alur permohonan sudah dinilai memenuhi standar minimum.

Untuk layanan disabilitas, Bawaslu RI mendorong kerja sama dengan yayasan atau organisasi disabilitas setempat. Langkah itu dinilai lebih realistis dibanding mewajibkan penerjemah bahasa isyarat yang selalu siaga, karena kebutuhan dan kemampuan tiap daerah berbeda.

Henri menambahkan, skema tersebut disusun agar pelayanan informasi tetap inklusif tanpa membebani satuan kerja di daerah. Keterbukaan informasi, kata dia, harus hadir dalam layanan yang benar-benar dapat dijangkau masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.

Hasil akhir penilaian Monev dijadwalkan keluar pada akhir Agustus 2026. Hasil itu akan menjadi ukuran sejauh mana badan pengawas pemilu di daerah menjaga keterbukaan informasi secara konsisten dan sesuai standar layanan publik.

 

aa

Humas Bawaslu Bintan