Bawaslu Bintan Ikuti Klinik Pelanggaran, Ungkap Celah Regulasi dan Bukti Digital
|
Bintan–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengikuti Klinik Penanganan Pelanggaran daring, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta staf terkait.
Dalam kegiatan tersebut, klinik dibuka Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Rosnawati yang juga menjabat koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi. Ia menekankan pentingnya kemampuan adaptif pengawas pemilu di tengah dinamika regulasi.
"Pengawas pemilu tidak cukup hanya patuh secara normatif terhadap regulasi. Mereka juga harus mampu membaca perkembangan situasi dan konteks yang terus berubah," ujar Rosnawati.
Pada sesi berikutnya, kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza sebagai narasumber. Ia memaparkan studi kasus penanganan dugaan pelecehan verbal dalam Pilkada Batam 2024.
"Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh laporan dan bukti, tetapi juga kemampuan membuktikan seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam hukum," katanya.
Menanggapi materi yang disampaikan Syailendra, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bintan Bambang menyoroti kendala normatif dalam penanganan perkara. Ia menilai masih terdapat kekakuan dalam pengaturan linimasa.
"Kasus bisa dihentikan hanya karena terjadi di luar masa kampanye. Ini menunjukkan regulasi masih kaku, sehingga pelanggaran etika publik tidak tersentuh sanksi," ujar Bambang.
Faktanya, pelaku bisa lolos bukan karena perbuatannya benar, tetapi karena hukum belum mampu menjangkau pelanggaran di luar jadwal kampanye, tuturnya.
Bambang juga menambahkan, ia menyoroti aspek pembuktian digital yang dinilai masih lemah. Ketergantungan pada konten viral menunjukkan belum optimalnya kapasitas digital forensik.
"Pengawas di lapangan belum memiliki SOP dan kapasitas digital forensik yang memadai untuk mengamankan bukti siber," kata Bambang.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas pemilu di Kepulauan Riau. Kegiatan ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran yang lebih adaptif.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono