Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ikuti Evaluasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Bintan mengikuti rapat evaluasi strategi pencegahan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Selasa, 25 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan mengikuti rapat evaluasi strategi pencegahan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Selasa, 25 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat evaluasi efektivitas strategi pencegahan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 secara daring yang digelar Bawaslu RI. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, 23 Agustus hingga 25 Agustus 2026, dan menyoroti efektivitas pencegahan, pendidikan, kolaborasi, dan publikasi dalam menekan pelanggaran di setiap tahapan elektoral.

Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bawaslu Bintan mengikuti evaluasi pelaksanaan Indeks Kerawanan Pemilu dan program pengawasan partisipatif yang dijalankan sepanjang Pemilu dan Pemilihan 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, membuka kegiatan itu. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya penindakan, melainkan dari seberapa jauh pencegahan bekerja sebelum pelanggaran terjadi.

“Keberhasilan pengawasan tidak boleh diukur hanya dari banyaknya penindakan. Yang lebih penting adalah sejauh mana kerja-kerja pencegahan mampu berjalan dari hulu ke hilir sebelum pelanggaran itu terjadi,” kata Lolly.

Dalam evaluasi sebelumnya, Bawaslu RI menyebut telah melakukan 141.008 upaya pencegahan selama Pemilu 2024. Upaya itu meliputi identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, serta berbagai bentuk pencegahan lainnya.

Bagi Bawaslu, evaluasi dilakukan untuk mempersempit jarak antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan. Hasilnya menjadi pijakan untuk memperkuat pengawasan pada tahapan berikutnya, sekaligus menyinkronkan data dan catatan pengawasan dari daerah sebagai bahan perbaikan ke depan.

Editor : Mayasari
Foto : Siti Rohayati

z