Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Dinilai Produktif Kelola Dokumen Hukum di Tengah Tantangan Akses Publik

Peserta Rapat Koordinasi JDIH Bawaslu se-Kepulauan Riau mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Peserta Rapat Koordinasi JDIH Bawaslu se-Kepulauan Riau mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan meraih penghargaan kategori produktif dalam Anugerah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Award 2026. Penghargaan itu diberikan Bawaslu Kepulauan Riau dalam rapat koordinasi diseminasi produk hukum yang digelar secara daring.

Capaian itu datang di saat Bawaslu Bintan tengah berupaya mengubah JDIH dari sekadar gudang arsip menjadi instrumen hidup yang memudahkan publik mengakses informasi hukum kepemiluan.

Rapat koordinasi bertema "Mewujudkan JDIH Bawaslu yang Informatif dan Terintegrasi" itu dimulai pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan diikuti ketua dan anggota Bawaslu kabupaten dan kota, kepala atau koordinator sekretariat, kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, serta staf pengelola JDIH se-Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata, mengatakan pengelolaan JDIH tidak dapat dibebankan kepada satu unit kerja. Menurut dia, pengelola JDIH perlu berkoordinasi dengan setiap divisi untuk memilah dokumen yang dapat dipublikasikan.

"Koordinasi perlu dilakukan oleh staf pengelola JDIH kepada divisi-divisi yang ada sehingga kita bisa menyaring apa saja yang dapat disampaikan di dalam JDIH," kata Febriadinata dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, pengelolaan dokumen hukum mencakup pengumpulan, pengolahan, digitalisasi melalui pemindaian, pengunggahan ke sistem, hingga penyimpanan dan pemeliharaan dokumen secara berkala. Tahapan itu diperlukan agar dokumen hukum tersedia secara tertib dan mudah ditelusuri.

Menurut Febriadinata, sistem JDIH Bawaslu dikelola secara terpusat oleh Bawaslu RI. Namun, Bawaslu kabupaten dan kota tetap berperan dalam memperkaya dokumen yang diunggah serta mengenalkan layanan itu kepada publik.

"Kita hanya bisa melakukan pengunggahan. Tetapi, banyak juga yang dapat dilakukan oleh teman-teman kabupaten dan kota agar masyarakat mengetahui cara mengakses produk hukum JDIH Bawaslu, yaitu dengan melakukan sosialisasi, promosi, dan berbagai cara kreatif," ujarnya.

Keterbatasan sumber daya manusia, kelengkapan metadata, konsistensi unggah dokumen, hingga literasi hukum masyarakat yang masih rendah menjadi hambatan utama pengelolaan JDIH di daerah. Menyadari tantangan itu, Bawaslu Bintan mulai melakukan aksi "jemput bola". Pada April 2026, tim turun ke Kecamatan Bintan Timur untuk mensosialisasikan cara mengakses portal JDIH melalui ponsel pintar.

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, menyebut JDIH bukan semata ruang penyimpanan dokumen. Ia mengatakan sistem tersebut menjadi sarana penyediaan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat dan mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

"JDIH ini bukan hanya sekadar tempat menyimpan dokumentasi hukum, tetapi lebih dari itu. JDIH memberikan ruang informasi hukum yang mudah diakses dan terpercaya bagi kelembagaan Bawaslu," kata Rosnawati.

Rosnawati mengapresiasi capaian Bawaslu kabupaten dan kota penerima penghargaan. Ia berharap pengelolaan JDIH terus diperbaiki sesuai karakteristik dan kebutuhan setiap daerah.

"Kami berharap prestasi pengelolaan JDIH terbaik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga Bawaslu Kepulauan Riau beserta jajarannya semakin meningkatkan kepercayaan publik secara berjenjang," ujarnya.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Bawaslu Kabupaten Bintan dalam menyediakan akses informasi hukum yang terbuka dan akuntabel. Ke depan, Bawaslu Bintan bertekad terus memperkuat pengelolaan JDIH agar masyarakat dapat memanfaatkan produk hukum kepemiluan dengan lebih mudah dan bertanggung jawab.

Editor/Foto : Mayasari

SS