Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Hadiri Rakor Pengawasan, Akurasi Sipol dan Persoalan Administrasi Jadi Perhatian

Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data partai politik secara daring, Kamis (10/6/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data partai politik secara daring, Kamis (10/6/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara daring. Dalam rakor tersebut, akurasi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta potensi persoalan administrasi menjadi perhatian utama.

Rakor digelar Kamis (10/6/2026) dan diikuti pimpinan serta jajaran sekretariat Bawaslu Bintan bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menekankan pentingnya sinergi pengawasan dalam mengawal tahapan administrasi kepartaian. Ia meminta jajaran di daerah aktif menyampaikan catatan hasil pengawasan sebagai bahan perbaikan bersama.

“Kami minta Bawaslu kabupaten/kota terus bersinergi dan menyampaikan catatan pengawasan sebagai bahan perbaikan bersama,” ujar Zulhadril.

Menurutnya, pencatatan hasil pengawasan yang komprehensif menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi sejak tahap awal, terutama akibat ketidaksesuaian data partai politik.

Sementara itu, Anggota KPU Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu, menjelaskan bahwa kesiapan sistem dan operator menjadi tahap awal dalam pemutakhiran data. Fungsi Sipol harus dipastikan berjalan optimal sebelum digunakan oleh partai politik.

“Yang utama dipastikan adalah akun Sipol dapat digunakan dan partai politik telah menugaskan operator atau petugas penghubung,” kata Ferry.

Ia menambahkan, pemutakhiran mencakup kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta keberadaan kantor tetap.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kepulauan Riau, Febriadinata, menegaskan pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) sebagai dasar dalam menjaga kualitas data kepartaian.

“Data kepengurusan dan keanggotaan harus selalu mutakhir dan valid setiap saat. Hal ini penting untuk meminimalkan persoalan administrasi pada tahapan berikutnya,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut juga mengemuka kendala pengawasan berbasis sistem. Hingga saat ini, akun viewer Bawaslu belum menyediakan fitur untuk memantau secara langsung data partai politik yang telah atau belum diperbarui di Sipol.

Kondisi ini membatasi pengawasan secara real time. Di sisi lain, hal tersebut mendorong perlunya penguatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU daerah agar perkembangan pemutakhiran data tetap terpantau.

Pemutakhiran data partai politik Semester I berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026. Hasil pemutakhiran wajib disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni.

 

ss

 

ss

Editor  dan Foto : Mayasari