Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Gelar Penyusunan Rencana Kerja dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2026 di Bintan, Rabu (1/4/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2026 di Bintan, Rabu (1/4/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2026 yang diikuti seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Rabu (1/4/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, S.H., menyebut kegiatan perdana pada bulan April ini merupakan pijakan awal dalam menentukan arah kinerja lembaga sepanjang tahun berjalan.

"Ini merupakan kinerja kita ke depan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada non-tahapan saat ini. Bawaslu Kabupaten Bintan akan memaksimalkan apa yang sudah diefisiensikan oleh pemerintah," ujar Sabrima dalam sambutannya.

Ia mewajibkan seluruh jajaran untuk merealisasikan perencanaan yang telah disusun, sekaligus mendorong kolaborasi yang solid.

"Kita berkolaborasi antara Komisioner, Kasek, dan Kasubbag untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bintan di Tahun 2026," tegasnya.

Sabrima juga mengingatkan jajarannya untuk bersiap lebih awal menghadapi tahapan pemilu mendatang yang diperkirakan dimulai pada Juni 2027.

Guna membekali peserta dengan pemahaman teknis yang memadai, Bawaslu Bintan menghadirkan dua narasumber, yakni Setya Adi Nugraha dari Biro Perencanaan Bawaslu RI dan Hervika Oktaria selaku Staf Perencanaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Keduanya memaparkan tata cara revisi anggaran melalui aplikasi SAKTI. Peserta mendapatkan panduan teknis yang berfokus pada Revisi POK selaku kewenangan Satuan Kerja (Satker), Revisi DIPA selaku kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Revisi Halaman III DIPA.

Seluruh tahapan dibahas secara rinci, mulai dari proses pengisian data belanja, penyesuaian rencana penarikan dana bulanan, validasi data belanja, hingga alur akhir berupa persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan dalam mengelola anggaran secara tertib dan akuntabel menjelang tahapan pemilu 2027.

 

ZZ

Humas Bawaslu Bintan