Bawaslu Bintan Bahas Evaluasi dan Rencana Pengawasan Data Pemilih
|
BINTAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menggelar rapat rutin bulanan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan pada Rabu, 2 September 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi program selama sebulan terakhir, rencana kegiatan pada September dan bulan-bulan berikutnya, serta pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Iskandar, mengatakan rapat rutin bulanan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menyusun rencana kegiatan berikutnya. “Rapat rutin bulanan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program selama satu bulan terakhir serta menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada September dan bulan-bulan berikutnya,” ujar Iskandar.
Salah satu agenda rapat ialah pengawasan PDPB. Divisi Pencegahan Bawaslu Bintan sedang mengumpulkan data sebagai bahan uji petik. Desa Sungai Lekop menjadi salah satu wilayah sasaran karena memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Untuk keperluan itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan menghubungi 34 rukun tetangga (RT) satu per satu. Data yang dihimpun meliputi informasi tentang warga yang pindah masuk, pindah keluar, atau meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir setelah rapat pleno PDPB Triwulan II KPU Bintan.
Rapat tersebut juga membahas pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Iskandar mengatakan Bawaslu Bintan belum dapat melakukan pengawasan secara langsung ke Kecamatan Tambelan. Hal itu menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pengawasan berikutnya. Ia juga mengapresiasi jajaran yang telah terlibat langsung dalam pengawasan coktas.
Selain pengawasan data pemilih, rapat membahas produksi video program Bawaslu Membelajarkan yang masih dalam tahap finalisasi. Video tersebut akan ditinjau pimpinan sebelum dipublikasikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, mengingatkan jajaran Bawaslu Bintan agar menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan secara teliti. Setiap dokumen dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban harus diperiksa dengan saksama agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono