Bawaslu Bintan Awasi Pemutakhiran Data Parpol di KPU
|
BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bintan, Kamis (27/11/2025). Kunjungan ini untuk mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP) berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2025.
Pengawasan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Fokusnya memastikan KPU Bintan telah memverifikasi pemutakhiran data parpol dengan benar, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyambut baik kunjungan pengawasan tersebut. Menurutnya, proses pemutakhiran data Semester I telah rampung dilaksanakan.
"Selanjutnya untuk Semester II, KPU Bintan berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran parpol pada akhir Desember 2025," ujar Haris.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengungkapkan, kunjungan ini dilakukan karena akun SIPOL belum bisa diakses langsung oleh Bawaslu Bintan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan langsung di kantor KPU.
"Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data Semester I yang telah lewat. Sekaligus mengecek perubahan struktur kepengurusan parpol, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga alamat kantor tetap," jelasnya.
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan Doni Romaito Batubara memperlihatkan langsung akun SIPOL KPU. Ia merincikan, pada Semester I tahun 2025 ada tiga parpol yang submit permohonan: PDIP, PKN, dan PKS.
"Dari ketiga parpol tersebut, yang benar-benar update data hanya PDIP. Dua partai lainnya hanya submit tanpa input data perubahan," terang Doni.
KPU Bintan tetap menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi untuk semua parpol yang melakukan submit, baik yang mengubah data maupun tidak. Proses verifikasi ini mengacu pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Bawaslu Bintan mencatat hasil pengawasan tersebut untuk dokumentasi. Ke depan, KPU Bintan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk pemutakhiran Semester II, termasuk koordinasi dengan Kesbangpol Bintan terkait informasi perubahan kepengurusan dan domisili kantor parpol.
Bawaslu Bintan memastikan KPU akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi pemutakhiran data secara berkelanjutan dan menyampaikan hasilnya secara berjenjang sesuai jadwal penggunaan SIPOL.
Editor : Mayasari