Bawaslu Bintan Awasi Pembaruan Data 10 Parpol di SIPOL
|
BINTAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengawasi pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Senin, 29 Juni 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembaruan data berlangsung tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Sebanyak sepuluh partai politik tercatat memperbarui data dalam pemutakhiran Semester I 2026. Sepuluh partai itu ialah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pembaruan data meliputi surat keputusan kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan nomor rekening partai. Adapun alamat domisili kantor partai pada umumnya tidak mengalami perubahan.
Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Bambang, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Iskandar, serta Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, Wahyu Nur Laili. Tiga staf turut mendampingi kegiatan tersebut.
Bambang mengatakan pengawasan itu merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bintan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bintan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Syamsul, mengatakan pembaruan data partai politik akan mempermudah verifikasi administrasi pada tahapan pemilu berikutnya.
“Ini juga menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas melalui data yang valid dan mutakhir,” katanya.
Pengawasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Hasil pengawasan akan dituangkan dalam laporan berjenjang ke tingkat provinsi.
Editor : Mayasari