Lompat ke isi utama

Berita

Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu Disorot Bawaslu Bintan

Anggota Bawaslu Bintan, Bambang dan Iskandar, mengikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau secara daring, Senin, 6 Juli 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Anggota Bawaslu Bintan, Bambang dan Iskandar, mengikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau secara daring, Senin, 6 Juli 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan menilai batas waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu terlalu sempit dan menyulitkan pengawas di lapangan. Ketentuan itu dinilai perlu ditinjau ulang agar proses penanganan perkara berjalan lebih cermat dan tuntas.

Hal itu dibahas dalam klinik penanganan pelanggaran yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan itu mempertemukan jajaran pengawas pemilu se-Kepulauan Riau untuk bertukar pengalaman dan membahas kendala di daerah masing-masing.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra hadir bersama anggota Bambang dan Iskandar, serta jajaran sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran. Dalam kegiatan itu, sejumlah persoalan teknis dan regulasi ikut dibedah sebagai bahan evaluasi bersama.

Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Rosnawati mengatakan kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang berbagi pengalaman antarsesama pengawas.

“Peserta diharapkan aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, maupun kendala yang ditemui selama proses penanganan pelanggaran,” kata dia.

Menurut Rosnawati, pengalaman dari tiap daerah penting dihimpun agar menjadi pembelajaran bersama. Dengan begitu, pengawasan pemilu dapat berjalan lebih konsisten dan tetap menjaga integritas proses demokrasi.

Dalam sesi pemaparan, Bawaslu Kota Tanjungpinang membagikan pengalaman menangani dugaan politik uang pada Pemilu 2024. Paparan itu meliputi tahapan penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi para pihak, hingga pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Menanggapi paparan itu, Bambang menilai batas waktu penanganan pelanggaran perlu dievaluasi. Ia menyebut tenggat yang terlalu singkat kerap membuat pengawas sulit menggali fakta secara menyeluruh.

“Harapannya, catatan dan evaluasi dari jajaran pengawas di daerah dapat menjadi masukan bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan kepada Bawaslu RI, khususnya terkait penyempurnaan regulasi dan penguatan teknis penanganan pelanggaran pemilu ke depan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan keterbatasan waktu menjadi hambatan utama dalam menuntaskan penanganan pelanggaran secara utuh. Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi sekaligus teknis kerja agar jajaran pengawas memiliki ruang gerak yang lebih memadai.

Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi V itu diikuti ketua dan anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau, kepala subbagian penanganan pelanggaran, kepala subbagian data dan informasi, serta staf terkait. Kegiatan itu berakhir dengan catatan perlunya evaluasi lanjutan atas regulasi dan teknis penanganan pelanggaran.

 

ff

 

gg

Editor : Mayasari

Foto : Budiono