Bawaslu Bintan Soroti Lemahnya Sanksi Netralitas ASN dalam Forum Klinik Pelanggaran Pemilu
|
BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan menyoroti ringannya hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas. Evaluasi ini mencuat saat jajaran Bawaslu Bintan menghadiri Forum Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 2 secara daring, Senin (6/4/2026).
Forum tersebut membedah pengalaman Bawaslu Kabupaten Karimun dalam menangani kasus pelanggaran netralitas oleh seorang pejabat daerah pada pemilihan sebelumnya. Terpidana terbukti melakukan mobilisasi birokrasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Proses hukum kasus ini diwarnai tantangan karena penanganan pidana dan pelanggaran administratif tidak bisa berjalan beriringan. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, oknum ASN tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara satu bulan dan denda Rp5 juta, subsider 20 hari kurungan.
Menanggapi studi kasus tersebut, Anggota Bawaslu Bintan, Bambang, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menilai penegakan hukum pemilu masih rentan karena hanya mengorbankan bawahan.
"Mengapa penegakan hukum kita selalu berhenti di level ASN dan jarang menyentuh paslon atau pemegang kebijakan politik yang jelas sebagai penerima manfaat dari pelanggaran tersebut," kata Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa vonis ringan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
"Apakah hukuman satu bulan penjara dan denda lima juta rupiah sebanding dengan potensi kerusakan demokrasi akibat mobilisasi birokrasi yang dilakukan secara sistematis oleh seorang pejabat," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra turut mengapresiasi Bawaslu Karimun yang mampu mengawal perkara tersebut hingga tuntas di pengadilan. Namun ia mengingatkan agar proses keadilan tidak berhenti pada sanksi pidana semata.
"Sudah sejauh mana rekomendasi terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diteruskan ke BKN," tanya Sabrima.
Bagi Bawaslu Bintan, forum klinik ini menjadi catatan penting perbaikan sistem penegakan hukum pemilu. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan, melainkan harus dibarengi ketegasan sanksi administratif dari Badan Kepegawaian Negara agar benar-benar memberikan efek jera.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono