Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Bedah Kasus Sembako pada Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 3

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang, (kanan), dan Iskandar (kiri), saat mengikuti Klinik PP Pemilu Edisi 3 secara daring, Kamis (7/5/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang, (kanan), dan Iskandar (kiri), saat mengikuti Klinik PP Pemilu Edisi 3 secara daring, Kamis (7/5/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan – Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang, menjadi salah satu pemateri dalam Klinik Penanganan Pelanggaran (PP) Edisi 3 yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan itu diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. Dari Bawaslu Kabupaten Bintan, hadir pula Ketua Sabrima Putra, dan Anggota Iskandar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, membuka kegiatan dan menekankan regulasi sebagai pegangan utama pengawas pemilu.

"Regulasi itu tools utama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Penyamaan persepsi antarpengawas penting agar penanganan perkara berjalan tepat, profesional, dan berintegritas," tegas Zulhadril.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengatakan pengawas tidak bisa hanya mengandalkan pelanggaran yang kasat mata.

"Pelanggaran pemilu tidak selalu hadir secara nyata atau eksplisit. Banyak yang muncul terselubung sehingga pengawas pemilu harus punya kepekaan dan ketajaman analisis," ujar Rosnawati.

Ia menambahkan, melalui Klinik PP Edisi 3 ini jajaran pengawas pemilu diharapkan makin tajam membaca pola pelanggaran yang berkembang di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Bambang memaparkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Kabupaten Bintan langsung di lapangan.

Kasus itu berasal dari Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, pada 5 Desember 2023. Penanganan perkara diawali dengan mekanisme penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh guna mengumpulkan data di lokasi kejadian. Seluruh tahapan penanganan pelanggaran selanjutnya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Bambang menjelaskan, kegiatan diskusi dan berbagi pengalaman ini diharapkan mendorong seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Kepri untuk semakin baik dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran ke depannya.

"Penanganan kasus yang pernah terjadi membuktikan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan fakta empiris dan analisis hukum yang tajam, bukan asumsi," ujar Bambang.

"Penangan kasus yang pernah terjadi membuktikan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan fakta empiris dan analisis hukum yang tajam, bukan asumsi," ujar Bambang.

 

aa

 

a

 

Editor : Mayasari

Foto : Budiono