Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Reformasi Birokrasi lewat Manajemen SDM dan Zona Integritas

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Manajemen SDM dan Zona Integritas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Senin (4/5/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Manajemen SDM dan Zona Integritas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Senin (4/5/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan – Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Manajemen SDM dan Zona Integritas di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri pejabat struktural serta seluruh staf dari setiap divisi dan bagian sekretariat.

Pembukaan disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. Ia menegaskan peningkatan kualitas SDM sebagai fondasi menjaga integritas lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, SKP yang terukur dan mutasi ASN yang transparan menjadi kunci tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.

Sabrima juga mengingatkan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar tuntutan administrasi, melainkan komitmen nyata mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

"Seluruh jajaran Bawaslu, khususnya di Bintan, harus mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal. Manajemen SDM yang baik adalah pondasinya," ujarnya.

Pada sesi pertama, Dwi Irma Astuti dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memaparkan teknis penyusunan SKP yang efektif. Ia menekankan perlunya SKP yang spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan penilaian yang melihat hasil dan perilaku kerja sekaligus.

Sesi berikutnya diisi Rendy Mahardhika dari Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI yang fokus pada penguatan zona integritas di lingkungan Bawaslu.

Ia menjelaskan zona integritas sebagai tolok ukur komitmen lembaga dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi tujuan akhir dari proses tersebut.

"Zona integritas itu terlihat dari budaya kerja dan layanan yang dirasakan langsung masyarakat, bukan dari tebalnya dokumen," kata Rendy.

Ia juga mengingatkan bahwa 2025 menjadi masa transisi menuju Grand Design Reformasi Birokrasi 2025–2045. Satuan kerja di daerah, termasuk Bawaslu Bintan, perlu menyelaraskan langkah dengan arah kebijakan terbaru.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bintan sekaligus mengevaluasi kebijakan mutasi ASN agar tetap berdasar prinsip meritokrasi dan kebutuhan organisasi. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan nyata dalam memperbaiki tata kelola SDM ke depan.

 

zz

 

zz

 

Editor : Mayasari

Foto : Budiono