Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Kapasitas Penegakan Hukum Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra dan jajaran mengikuti kegiatan daring bertema "Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029", Kamis (8/10/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra dan jajaran mengikuti kegiatan daring bertema "Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029", Kamis (8/10/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan memperkuat kapasitas jajaran dalam penegakan hukum Pemilu 2029 melalui kegiatan daring yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Agenda bertema “Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029” itu diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Bintan, Kepala Subbagian Hukum, serta sejumlah staf.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kegiatan daring yang diikuti jajaran Bawaslu Bintan, agenda ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap aspek kelembagaan dan penegakan hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.

Kegiatan dibuka Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata. Ia menekankan pentingnya kapasitas hukum bagi pengawas pemilu. “Penguatan kapasitas ini penting agar jajaran Bawaslu tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi keputusan yang adil dan berkepastian hukum,” kata Febriadinata.

Pada sesi pertama, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Muhammad Sirottudin menyampaikan materi “Strategi Penguatan Kelembagaan Bawaslu.” Menurut dia, kelembagaan Bawaslu perlu terus diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pemilu.

“Bawaslu perlu memperkuat kelembagaan karena kompleksitas pemilu terus meningkat, terutama dalam penanganan pelanggaran yang menuntut kecepatan dan akurasi,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Bachtiar, membawakan materi “Arsitektur Keadilan: Sistematika Penegakan Hukum Pemilu 2029.” Ia menjelaskan pentingnya alur penanganan pelanggaran yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sistematika penegakan hukum harus dibangun agar setiap proses penanganan pelanggaran memiliki alur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bachtiar.

Bagi Bawaslu Bintan, kegiatan ini menambah wawasan dan memperkuat kapasitas, khususnya dalam aspek kelembagaan serta penegakan hukum pemilu. Pengetahuan itu menjadi bekal dalam menjalankan tugas pengawasan dan menghadapi tahapan Pemilu 2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Bintan belum merinci rencana tindak lanjut kegiatan ini. Namun, penguatan kapasitas hukum akan terus menjadi agenda berkelanjutan di jajaran pengawas pemilu seiring tahapan Pemilu 2029 yang semakin dekat.

aa

 

aa

Foto/Editor: Mayasari