Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ikut Klinik JF, Kenaikan Pangkat Kini Dibuka Tiap Bulan

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Bintan, Wahyu Nur Laili, mengikuti Klinik JF Volume 6 secara daring, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini membahas mekanisme ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Bintan, Wahyu Nur Laili, mengikuti Klinik JF Volume 6 secara daring, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini membahas mekanisme ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN - Bawaslu Bintan mengikuti Klinik Jabatan Fungsional Volume 6 yang digelar Bawaslu RI secara daring, Rabu, 7 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Bintan, Wahyu Nur Laili, hadir dalam kegiatan itu. Klinik tersebut membahas mekanisme ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.

Kegiatan itu diikuti pejabat fungsional dan staf pengelola kepegawaian sekretariat Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, serta koordinator sekretariat di seluruh Indonesia.

Pelaksana harian Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, Rahman Mansyur, menyebut klinik ini sebagai ruang diskusi bagi pegawai yang hendak mengurus kenaikan pangkat. "Pegawai yang memenuhi syarat bisa mengikuti ujian dan pengusulan setiap bulan," katanya.

Mekanisme yang disosialisasikan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2884/KP.02/SJ/09/2026. SK yang ditetapkan pada 9 September 2026 itu merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2024.

Pengembangan karier pegawai negeri sipil di lingkungan Bawaslu, kata Wagik Prastyo dari Biro SDM dan Umum, berdasarkan empat prinsip, yakni kepastian prosedur, keseragaman mekanisme, akuntabilitas proses, dan kesempatan pengembangan karier.

Ada dua jenjang ujian dinas. Kenaikan golongan II.d ke III.a ditempuh lewat Ujian Dinas Tingkat I, sedangkan III.d ke IV.a melalui Ujian Dinas Tingkat II.

Kegiatan yang sama juga membahas jalur kenaikan pangkat lewat Penyesuaian Ijazah. Anisa dari Biro SDM dan Umum menjelaskan jalur ini diberikan kepada pegawai dengan ijazah lebih tinggi dan relevan dengan tugas serta jabatannya. "Kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah tidak otomatis. Pegawai tetap harus mengikuti pengusulan dan memenuhi persyaratan administrasi," kata Anisa.

Pedoman lengkap soal ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat itu terbuka untuk publik. Dokumennya dapat diunduh lewat JDIH Bawaslu. Dengan begitu, siapa pun dapat membaca sendiri syarat dan tahapannya tanpa harus ikut klinik.

a

Foto/editor: Mayasari