Bawaslu Bintan Perdalam Penyusunan Renstra 2025–2029 melalui Sosialisasi Pedoman Bawaslu RI
|
BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan memperdalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 melalui sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan daring pada Senin, 26 Oktober 2026, itu diikuti jajaran Bawaslu dari pusat hingga daerah.
Sosialisasi menjadi bekal bagi Bawaslu Bintan untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Keikutsertaan itu juga menjadi langkah awal sebelum Bawaslu Bintan menyusun dokumen Renstra daerah yang akan menjadi acuan pengawasan pemilu hingga 2029.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan menegaskan Renstra bukan sekadar dokumen administratif. “Renstra adalah fondasi utama yang menjadi wujud kinerja pimpinan Bawaslu untuk menjalankan amanah Presiden,” ujarnya.
Menurut Yuda, dokumen itu menjadi kepastian hukum dan dasar akuntabilitas kinerja Bawaslu. “Tanpa Renstra yang kuat, arah pengawasan pemilu bisa kehilangan pijakan,” tambahnya.
Nuzula Anggeraini, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menjelaskan Renstra kementerian dan lembaga berperan strategis menyelaraskan mandat kelembagaan dengan prioritas nasional. “Renstra menjadi jembatan antara arah kebijakan pusat dan intervensi kelembagaan di daerah,” kata Nuzula.
Bagi Bawaslu, fokus utama Renstra adalah pengawasan tahapan pemilu untuk penguatan demokrasi dan perlindungan hak politik warga. Karena itu, Bawaslu Bintan perlu memetakan risiko dan kerawanan pengawasan pemilu di wilayahnya sebagai bahan penyusunan Renstra.
Dari sisi teknis, Staf Perencanaan Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Dwi Lestari menekankan prinsip keselarasan berjenjang “Satu Komando, Satu Tujuan.” Bawaslu RI menetapkan arah makro, sementara daerah wajib mengadopsi dan menerjemahkannya ke dalam sasaran kegiatan yang spesifik dan terukur.
“Daerah tidak menyusun visi, misi, atau sasaran strategis sendiri. Tugas mereka menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam kegiatan yang sesuai kerawanan wilayah,” ujar Dwi.
Rancangan Renstra Bawaslu Bintan akan ditelaah oleh Bawaslu Provinsi. Setelah disetujui, Renstra ditetapkan oleh otoritas berwenang dan diserahkan ke Bawaslu RI. Dokumen itu akan menjadi acuan pengawasan pemilu di Bintan hingga 2029.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono