Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Pemula Rawan Disusupi Hoaks dan Politik Uang, Bawaslu Bintan Bekali Pelajar Literasi Hukum

Anggota Bawaslu Bintan Iskandar mengajak pelajar menolak politik uang dan hoaks saat mengisi materi di program Pojok Demokrasi KPU Bintan di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kamis (22/10/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Anggota Bawaslu Bintan Iskandar mengajak pelajar menolak politik uang dan hoaks saat mengisi materi di program Pojok Demokrasi KPU Bintan di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kamis (22/10/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pojok Demokrasi yang digelar KPU Bintan di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam, Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu Bawaslu Bintan membekali pelajar dengan materi pengawasan partisipatif dan literasi hukum kepemiluan. Langkah tersebut menyusul meningkatnya kerawanan hoaks dan politik uang yang menyasar pemilih pemula menjelang Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Bintan, Iskandar, mengatakan pemilih pemula bukan sekadar pemegang hak suara di TPS. Menurut dia pelajar adalah benteng integritas demokrasi sehingga potensinya perlu diarahkan menjadi pengawas partisipatif. “Generasi muda punya potensi besar menjadi pengawas partisipatif. Kami mengajak adik-adik berani mengawasi dan menolak politik uang maupun hoaks,” kata Iskandar di hadapan siswa dan tenaga pengajar.

Iskandar menilai pemilih pemula paling rentan menjadi sasaran hoaks karena akrab dengan media sosial, tetapi belum punya literasi hukum yang cukup. Karena itu Bawaslu Bintan memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BERTUAH sebagai kanal resmi produk hukum kepemiluan. “Melalui JDIH BERTUAH, pelajar bisa mengakses produk hukum kepemiluan secara mudah. Kami ingin membiasakan generasi muda melek hukum,” ujarnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pojok Demokrasi KPU Bintan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bintan, Pebri Pujiyanto, mengatakan program itu dirancang agar pelajar memahami tahapan pemilu sejak dini. “Pemilih pemula perlu tahu hak dan kewajibannya,” kata Pebri.

Menurut Pebri syarat menjadi pemilih ada tiga. Pertama, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kedua, berkewarganegaraan Indonesia dengan e-KTP atau Kartu Keluarga terdaftar. Ketiga, tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Kalau syarat ini terpenuhi, hak suara otomatis melekat,” ujarnya.

Pebri juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. “Pada Pemilu 2029, pemilih menerima tiga surat suara. Di Pemilu Daerah 2031, jumlahnya menjadi empat surat suara,” kata dia. Pemilu 2029 menjadi tahapan pertama setelah putusan itu berlaku sehingga bagi pemilih pemula perubahan jadwal dan jumlah surat suara menuntut pemahaman baru agar tidak salah coblos.

Edukasi ini merupakan bagian dari sinergi Bawaslu Bintan dan KPU Bintan dalam menjangkau pemilih muda. Ke depan Bawaslu Bintan berencana memperluas program serupa ke sekolah lain. Selama tahapan Pemilu 2029, Pojok Demokrasi diharapkan menjadi ruang rutin bagi pemilih pemula untuk belajar mengawasi pemilu.

cc

 

bb

Editor : Mayasari