Bawaslu Bintan Paparkan Progres Pengawasan PDPB dalam Rakor Bawaslu Kepri
|
BINTAN — Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri secara daring, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini membahas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sekaligus penguatan pengelolaan kehumasan di lingkungan Bawaslu.
Rakor dibuka oleh Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, yang sekaligus memberikan pengarahan. Ia menyampaikan sejumlah hal terkait rencana jadwal rekapitulasi PDPB yang sebelumnya telah dibahas bersama KPU Kepri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Salah satu pokok bahasan utama adalah coklit terbatas (Coktas), yakni verifikasi dokumen terhadap kategori pemilih tertentu. Coktas menyasar pemilih meninggal dunia, anggota TNI dan Polri, pemilih berusia di atas 100 tahun atau di bawah 17 tahun, pemilih pindah domisili, data pemilih ganda, serta perubahan elemen data kependudukan.
"Pemilih yang meninggal dunia dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga serta diketahui ketua RT/RW atau perangkat desa, kelurahan, maupun kecamatan," ujar Maryamah.
Maryamah menegaskan, pengawasan PDPB Triwulan I harus berpedoman pada enam fokus, yakni memastikan pelaksanaan Coktas oleh KPU kabupaten/kota, penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data pemilih, pencegahan data ganda, serta sinkronisasi dengan data kependudukan.
Bawaslu kabupaten/kota kemudian diminta melaporkan progres pengawasan PDPB di wilayahnya. Mewakili Bawaslu Bintan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan PDPB Triwulan I. Bawaslu Bintan bahkan telah turun langsung mengawasi Coktas yang digelar KPU Kabupaten Bintan di dua titik, yakni Kecamatan Bintan Timur dan Toapaya.
"KPU Kabupaten Bintan akan berkunjung ke kantor Bawaslu Bintan pada 13 Maret 2026 untuk koordinasi terkait PDPB," ungkap Iskandar.
Bawaslu Bintan juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah kelurahan dan desa terkait data pemilih meninggal dunia tahun 2026, selaras dengan enam fokus pengawasan PDPB yang ditetapkan dalam rakor.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono