Bawaslu Bintan Paparkan 11 Program Konsolidasi Demokrasi di Rakor Kepri
|
Bintan – Bawaslu Kabupaten Bintan memaparkan 11 program konsolidasi demokrasi dalam Rapat Koordinasi Divisi P2H se-Kepulauan Riau yang digelar secara hibrida. Program meliputi penguatan netralitas perangkat desa, koordinasi pencegahan pelanggaran, hingga produksi sembilan konten edukatif, Selasa (10/2/2026).
"Penguatan program pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan jadi prioritas untuk agenda pengawasan ke depan," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Maryamah saat membuka rapat.
Maryamah menyebut dua program prioritas tahun ini, yaitu Ngabuburit Pengawasan dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Ngabuburit Pengawasan 2026 mengusung tema "Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu" dan berlangsung 23 Februari hingga 13 Maret 2026 secara luring, daring, atau hibrida.
Program P2P tahun ini berubah cukup signifikan. Metode yang sebelumnya daring kini beralih ke luring dengan kuota 40 peserta per kabupaten/kota dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Materi P2P terbagi dua sesi. Sesi pagi membahas substansi pengawasan, sedangkan sesi siang fokus pada implementasi jaringan dan strategi partisipatif. Peserta wajib menyusun rencana tindak lanjut tertulis.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bintan Iskandar merinci sejumlah program konsolidasi yang sudah berjalan. Di antaranya diskusi dengan mahasiswa Fakultas Hukum UMRAH dan HMI STAIN Abdurrahman, koordinasi netralitas penyelenggara bersama KPU Bintan, pengelolaan JDIH, hingga pemutakhiran data pemilih.
Untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu Bintan menggandeng Intelkam Polres Bintan dalam deteksi dini dan Kaposda BIN Bintan untuk mitigasi kerawanan pemilu. Sosialisasi pencegahan politik uang menyasar tingkat RT.
Bawaslu Bintan juga mengunjungi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memperkuat pengawasan partisipatif dan netralitas perangkat desa. Dari sisi publikasi, tercatat enam konten edukatif diproduksi Januari lalu dan tiga konten hingga 10 Februari ini.
Rapat ditutup dengan diskusi praktik baik dan penyususan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas program pencegahan. Bawaslu RI menetapkan batas akhir pengiriman jadwal Ngabuburit Pengawasan paling lambat 13 Februari 2026.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono