Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Kejar Tenggat Evaluasi Pelayanan Publik

Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat teknis daring evaluasi pelayanan publik bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 31 Juli 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti rapat teknis daring evaluasi pelayanan publik bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 31 Juli 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan berpacu dengan waktu untuk merampungkan evaluasi pelayanan publik. Tenggat penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 tinggal beberapa hari lagi, dengan batas akhir 7 Agustus 2026.

Percepatan itu dibahas dalam rapat teknis daring yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 31 Juli 2026. Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Wahyu Nur Laili, hadir bersama jajaran staf untuk membahas langkah penyelesaian administrasi dan pemenuhan bukti dukung.

Dalam rapat itu, evaluasi tahun ini ditegaskan tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Penilaian juga harus memotret kondisi layanan secara nyata, termasuk pengalaman pengguna layanan dan aksesibilitas bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, ibu menyusui, dan kelompok marginal lainnya.

“Yang kita kejar bukan kelengkapan dokumen semata, tetapi sejauh mana layanan itu benar-benar dirasakan masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Noeroel Fitriani.

Noeroel menegaskan, standar pelayanan di lingkungan Bawaslu tetap harus dijalankan sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun 14 komponen standar pelayanan dan mempublikasikannya sebagai bentuk komitmen kepada publik.

Ia menjelaskan, evaluasi PEKPPP 2026 mengacu pada ketentuan teknis Kementerian PANRB dan menilai enam aspek utama, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi pelayanan.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari sepekan, Bawaslu Bintan kini mempercepat pemenuhan seluruh bukti dukung agar penilaian tidak berhenti pada formalitas administrasi, melainkan benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

aa

Humas Bawaslu Bintan