Bawaslu Bintan Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Kepri 2026
|
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 1 September 2026, di Dompak, Tanjungpinang. Agenda itu menandai dimulainya penilaian kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengikuti agenda itu secara daring melalui Zoom. Pada 2025, Bawaslu Bintan meraih predikat “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025.
Ketua Pelaksana Monev Muhammad Djuhari mengatakan evaluasi 2026 menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi. Menurut dia, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup dilihat dari tersedianya dokumen, tetapi juga dari cara badan publik mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat.
“Monev ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kepri,” kata Djuhari.
Evaluasi diawali dengan pengisian Self-Assessment Questionnaire pada 1 sampai 22 September 2026, lalu berlanjut ke verifikasi data, uji presentasi, visitasi lapangan, dan penganugerahan pada akhir tahun. Sekitar 151 badan publik mengikuti Monev KIP 2026.
Bagi Bawaslu Bintan, kick off itu menjadi awal dari rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini, dengan bekal capaian “Informatif” yang diraih pada 2025.
Humas Bawaslu Bintan