Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu gelar Rakor bersama Stakeholder dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bintan

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan bersama Narasumber yang hadir

Pasca Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bintan selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait dan juga Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.

Adapun agenda dalam Rapat Koordinasi tersebut yakni terkait "Evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik Pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan"  yang diselengarakan pada Senin (18/03/24) bertempat di Awandari Resort Bintan.

"Tahapan Logistik telah selesai kita  laksanakan dan di Kabupaten Bintan berjalan dengan lancar, itu semua tidak terlepas dari koordinasi kita bersama yakni Jajaran Pengawas Pemilu dengan stakeholder terkait sesuai dengan tingkatannya" ujar Anggota Bawaslu Bintan, Bambang dalam sambutannya.

Ia juga berharap agar koordinasi yang telah berjalan tersebut dapat lebih ditingkatkan sehingga dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah nanti akan lebih matang lagi serta kendala-kendala yang terjadi dapat diantisipasi dengan baik.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ricky Ferdinand, S.H.,M.H, Arsiparis Ahli Pertama Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bintan Yuwono, SST. Ars serta Anggota Bawaslu Kabupatin Bintan Bambang, S.E.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan dalam paparan materinya bahwa pengelolaan barang dugaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku yakni Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.

Namun terkait regulasi barang dugaan pelanggaran tingkat Panwaslu Kecamatan belum ada regulasi yang mengatur, untuk itu ia berharap agar Panwaslu Kecamatan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bintan jika terdapat barang dugaan pelanggaran baik yang berasal dari hasil pengawasan dan atau laporan masyarakat.