Lompat ke isi utama

Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

NoTahapanWaktu
1Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan19 – 26 April 2024
2Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan
a.Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing23-27 April 2024
b.Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing26-27 April 2024
c.Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing28-30 April 2024
d.Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat1-2 Mei 2024
3Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru
a.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan3-4 Mei 2024
b.Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan5-7 Mei 2024
c.Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan8 Mei 2024
d.Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan9-11 Mei 2024
e.Pengumuman hasil penelitian berkas Administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan12 Mei 2024
f.Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat12-17 Mei 2024
g.Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan13-14 Mei 2024
h.Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi15 Mei 2024
i.Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis16 Mei 2024
j.Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan17 Mei 2024
k.Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan18-20 Mei 2024
l.Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara21 Mei 2024
m.Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan22 Mei 2024
n.Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih23 Mei 2024
o.Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan24-25 Mei 2024


 Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil 
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan 
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar 
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih 
  12. Bersedia bekerja penuh waktu 
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan 
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota 

  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah 
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli 
  21. Daftar Riwayat Hidup 

  22. Surat keterangan sehat jasmani dan/ataurohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas 
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan 
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  25. Surat pernyataan: 

  26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
  27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Bintan atau Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan
  28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email : pokjasdmbintan@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bintan Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16 Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya - Kabupaten Bintan
  29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi 
  30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024
  31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

Formasi Jumlah Kebutuhan:

Kecamatan

Jumlah Kebutuhan

Ket

Bintan Timur

3 Orang

 
Tambelan

2 Orang

 
Bintan Pesisir

1 Orang

 
Gunung Kijang

2 Orang

 
Teluk Bintan

2 Orang

 
Teluk Sebong

1 Orang

 
Seri Kuala Lobam

2 Orang

 
Bintan Utara

2 Orang

 
Toapaya

-

Panwaslu Existing
Mantang

-

Panwaslu Existing