Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bintan

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (10/3/2025)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (10/3/2025)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/10).

Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H didampingi anggota majelis lainnya Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. dan Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan Merehabilitasi nama baik teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta teradu II selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dan teradu III dan teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan.” tegas Ketua Majelis.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu I sampai IV telah bertindak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota dan juga telah melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

DKPP menilai tindakan para teradu telah sesuai dengan hukum dan etika, para teradu telak bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Bintan