Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data, Bawaslu Bintan Rakor Bersama Gakkumdu
|
Bintan – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, memasuki tahapan penetapan daftar Pemilih yang memiliki potensi pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bintan mengadakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih untuk wilayah Kabupaten Bintan, pada hari Selasa, 14 Maret 2023, bertempat di Badhra Resort.
Sejumlah tamu undangan, seperti Kepala Disdukcapil, Ketua dan Anggota KPU, jajaran anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan, teman-teman OPD dan media informasi, serta pihak-pihak penyelenggara adhoc Kabupaten Bintan (Panwaslu Kecamatan, PKD dan PPK) hadir mengikuti kegiatan.
Dumoranto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan pada pembukaan kegiatan mengatakan "sebanyak 492 TPS menjadi fokus pengawasan hak pilih masyarakat. Dalam perjalanannya diakomodir dengan koordinasi dan hubungan kerja antar sesama pihak penyelanggara yang dilihat adanya saran-saran yang diberikan oleh pengawas kepada KPU, agar bersama-sama menciptakan Pemilu yang aman dan lancar."
Saran sebagai tugas koreksi yang diberikan pengawas terhadap kinerja petugas pemutakhiran data calon pemilih (Pantarlih), dan membantu tugas KPU melayani masyarakat dalam tugas menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang akurat, aktual dan komprehensif sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU.
Potensi pelanggaran seperti, pemenuhan persyaratan Pemilih, pelanggaran/kelalaian Pantarlih melakukan tugas pemutakhiran, bahkan masih terdapatnya nama warga yang meninggal dunia.
"saran-saran pengawas berisi perbaikan data dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran pidana menghilangkan hak pilih seseorang, tentu dengan koordinasi bersama penyelenggara dengan melibatkan pemerintah, ini wujud sinergitas penyelanggara antara Bawaslu bersama KPU yang sama-sama memiliki tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang" tambah Febriadinata (Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bintan)
Bawaslu Kabupaten Bintan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, mengutamakan upaya pencegahan sebelum melakukan penindakan pelanggaran. Pemilu yang sukses, aman dan lancar, berarti tidak ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Provinsi Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 masuk ke dalam daerah tingkat kerawanan pelanggaran sedang, diharapkan ke depannya dapat diminimalis dengan tetap mengoptimalkan upaya pencegahan, tentunya ada koordinasi sesama pihak penyelenggara dan bersama-sama mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penulis : Humas