Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Bintan Tahun 2024: Berkas Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Dinyatakan Lengkap

Proses penyerahan tanda terima oleh KPU Kabupaten Bintan kepada Bakal Pasangan Calon

Proses penyerahan tanda terima oleh KPU Kabupaten Bintan kepada Bakal Pasangan Calon

Bintan, 28 Agustus 2024 – Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan pengawasan langsung pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bintan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah tidak ada calon yang mendaftar pada hari pertama, pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 15.27 WIB, KPU Kabupaten Bintan menerima pendaftaran pertama dari pasangan bakal calon Roby Kurniawan, S.P.W.K dan Hj. Deby Maryanti, A.Md. Pasangan ini diusung oleh 11 partai politik, yaitu:

1. Partai NasDem (13.046)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (1.654)
3. Partai Keadilan Sejahtera (7.445)
4. Partai Amanat Nasional (4.278)
5. Partai Golongan Karya (24.242)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (8.790)
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (10.325)
8. Partai Demokrat (20.210)
9. Partai Perindo (1.750)
10. Partai Solidaritas Indonesia (1.147)
11. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (1.050)

KPU Kabupaten Bintan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan yang diserahkan oleh pasangan calon, baik dalam bentuk fisik maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Setelah melakukan pemeriksaan, KPU menyatakan bahwa berkas pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti telah dinyatakan lengkap dan diterima.

Sebagai tindak lanjut, KPU Bintan akan mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari Minggu, 1 September 2024, di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada tindakan yang merugikan peserta pemilihan. Dengan demikian, proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan transparan.