Pasca DPSHP Akhir, Bawaslu Bintan masih temukan Pemilih TMS yang masih terdaftar
|
Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan. Tahapan Pemutakhiran Daftara Pemilih sudah memasuki babak akhir, saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) untuk setiap kecamatan. sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni mendatang, Bawaslu Kabupaten Bintan terus melakukan pengawasan agar daftar pemilih khususnya di Kabupaten Bintan terlaksana sesuai dengan prinsip akurat dan mutakhir.
Pasca Penetapan DPSHP Akhir di tingkat kecamatan, Bawaslu Bintan masih menemukan pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat masih terdaftar kedalam daftar pemilih antara lain 28 Pemilih meninggal dunia, 30 Pemilih sudah pindah domisili, dan 4 pemilih berpotensi ganda.
Data tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran serta koordinasi antara jajaran panwascam maupun PKD dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kelurahan/Desa, RT/RW, maupun tokoh masyarakat.
dari 28 pemilih yang ditemukan telah meninggal dunia beberapa memang baru meninggal pasca ditetapkannya DPSHP Akhir di Tingkat Kecamatan dan beberapa memang belum bisa ditindaklanjuti karena belum memilki surat keterangan kematian. "untuk pemilih yang telah meninggal dunia beberapa belum bisa di TMS kan oleh KPU karena belum memiliki surat keterangan kematian, untuk itu kami menyampaikan agar KPU beserta jajaran segera koordinasi dengan pihak kelurahan/desa untuk segera mengeluarkan surat keterangan kematian", ujar dumoranto
terkait data temuan tersebut Bawaslu akan menyampaikan surat sebagai masukan data kepada KPU agar data-data tersebut bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bintan sebelum penetapan DPT 21 Juni mendatang.
Penulis : Adit