Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Bintan Akui Sulitnya Berantas Politik Uang

(Dari kiri ke kanan) Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fausi, Akademisi Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka, dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati saat menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Bintan, Selasa (8/7/2025)/ Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Bintan

Hakim PN Tanjungpinang Fausi, Akademisi Stisipol Raja Haji Endri Sanopaka, dan Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati saat jadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Bintan, Selasa (8/7/2025)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengakui kesulitan besar dalam menangani maraknya praktik politik uang pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pengakuan ini terungkap dalam rapat evaluasi penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu Bintan, Selasa (8/7/2025).

Akademisi dari Stisipol Raja Haji, Endri Sanopaka, yang hadir sebagai narasumber menyebut fenomena ini sebagai 'tsunami money politic' karena begitu masif. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat jadi pemicu utama yang membuat suara pemilih rentan dibeli para calon.

"Ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap seorang pemimpin harus punya banyak uang. Kalau pandangan ini terus dibiarkan, cita-cita reformasi bisa sia-sia," ujar Endri.

Dia menyarankan Bawaslu merancang pola pengawasan lebih partisipatif dengan mendekati langsung masyarakat dan gencar sosialisasi anti-politik uang.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, mengamini kesulitan yang dihadapi pengawas pemilu. Dia paparkan sejumlah kendala dalam penanganan pelanggaran, mulai dari sulitnya pembuktian, intimidasi terhadap pelapor, hingga dugaan intervensi pihak tertentu.

"Khusus di Bintan, kami juga temukan tantangan lain seperti joki pantarlih, kampanye lawan kotak kosong, dan isu netralitas ASN," kata Rosnawati.

Dia menambahkan, perbedaan persepsi penegakan hukum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu juga bikin penanganan kasus jadi tidak maksimal.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, tekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu.

"Mediasi jadi jalan untuk capai kesepakatan damai sesuai koridor hukum dan tidak rugikan pihak mana pun," jelasnya.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyatakan evaluasi ini jadi landasan penting untuk perbaiki mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di kontestasi elektoral berikutnya.

Selama Pemilu 2024, Bawaslu Bintan menangani satu sengketa proses yang diselesaikan lewat mediasi, satu kasus pidana pemilu, dan beberapa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Editor : Mayasari
Foto : Suratman

 

z

 

z