Dalam Rangka Kesiapan Pengawasan, Bawaslu Bintan Gelar Apel Siaga
|
Bawaslu Kabupaten Bintan gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 pada Minggu pagi 24 November 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Bintan.
“ini adalah salah satu kolaborasi yang kami laksanakan sebagai penyelenggara di Kabupaten Bintan yakni antara penyelenggara pengawas dan juga penyelenggara teknis pemilihan, bukti komitmen kami dari penyelenggara bukan sekedar hal yang selalu kami banggakan, tapi dengan hal ini bagaimana kita bisa bergotong royong untuk bersama sama mengsukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 sesuai dengan janji sumpah kita sampaikan pada saat pelantikan” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra S.H saat menyampaikan sambutan.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bintan, Bawaslu Provinsi dan Kota sudah menjalani apel siaga tingkat RI yang dimana banyak arahan oleh pimpinan untuk bersama sama mengawal proses demokrasi yang ada di Kabupaten Bintan (khususnya).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berharap jajaran Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Bintan pada masa tenang ini bener bener tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye termasuk melalui media social, dan nantinya proses pemungutan suara berlangsung tertib tanpa ada intimidasi politik uang atau upaya pelanggaran lainnya, serta dapat melakukan pencegahan jika di temukan indikasi hal tersebut. Pada jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa untuk melibatkan Pengawas TPS dalam hal pengawasan.
“terakhir kita semua di lindungi undang undang dan pimpinan bawaslu RI menyampaikan jika kita bertugas membela kebenaran terhadap undang undang, jika di laporkan terkait kode etik maka Bawaslu Kabupaten Bintan wajib membantu dan melindungi kawan kawan Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS”. Ungkapnya.
Selain itu jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Bintan akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang untuk memastikan tidak ada praktik kampanye dan aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.