Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelangggaran, Bawaslu Bintan Gelar Sosialisasi di Setiap Kecamatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata saat menyampaikan materi kegiatan sosialisasi pengawasan dan potensi pelanggaran

Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan. Bawaslu Bintan menggelar Sosialisasi kepada masyarakat terhadap pengawasan dan potensi pelanggaran tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, adapun pada sosialisasi tersebut mengundang Perwakilan Masyarakat pada Kecamatan Sri Kuala Lobam dan Bintan Utara. (13/03/2023)

Hadir sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Bintan, Syamsul, S.Sos dan Bambang Sumitro, S.I.P. “saat ini hanya kabupaten lingga yang ada penambahan jumlah kursi yakni dari 20 kursi menjadi 25 kursi, sedangkan kabupaten bintan tetap dengan 25 kursi”, ujar Syamsul

Anggota Bawaslu Kab Bintan, Febriadinata, S.T turut menjadi narasumber dalam sosialisasi dan menyampaikan terkait jumlah kursi yang dimana saat ini jumlah kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 45 kursi, DPRD Kota Tanjungpinang sebanyak 30 kursi, dan DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 25 kursi. “Bawaslu Bintan pernah mengusulkan penambahan dapil yakni menjadi 5 dapil. Namun, tidak disetujui oleh KPU RI” ujar Febri.

Terakhir, Febri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. "jika menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan informasi kepada pengawas yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Bintan atau langsung datang ke kantor Bawaslu" pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam pendidikan demokrasi pengawasan pemilu di Kabupaten Bintan

Penulis : Humas Bawaslu Bintan

Tag
Partisipatif
Pencegahan
Pengawasan